Cuba-cubalah tinggalkan solat jemaah!!!
Dalil dari As-Sunnah (kewajipan solat berjemaah)
1. Dari Abu Hurairah radiallahu anhu disebutkan, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
"Aku hendak memerintahkan shalat sehingga ia didirikan, kemudian aku memerintahkan seorang laki-laki agar menjadi imam shalat berjamaah,kemudian aku pergi bersama orang-orang yang membawa seikat kayu bakar kepada ka
Dalil dari As-Sunnah (kewajipan solat berjemaah)
1. Dari Abu Hurairah radiallahu anhu disebutkan, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
"Aku hendak memerintahkan shalat sehingga ia didirikan, kemudian aku memerintahkan seorang laki-laki agar menjadi imam shalat berjamaah,kemudian aku pergi bersama orang-orang yang membawa seikat kayu bakar kepada ka
um yang tidak menegakkan shalat ber jamaah sehingga aku
bakar rumah-rumah mereka dengan api." (HR. Al-Bukhari - Muslim).
Dan sungguh, tidaklah beliau shallallahu 'alaihi wasallam mengancam untuk membakar rumah kecuali karena ditinggalkannya suatu kewajiban.
2. Dalam Shahih Muslim disebutkan: "Seorang laki-laki buta berkata,
'Wahai Rasulullah, aku tidak mendapatkan orang yang menuntunku ke masjid, apakah aku memiliki rukhshah (keringanan) untuk shalat di rumahku?'
Nabi SAW bertanya kepadanya, 'Apakah engkau mendengar panggilan (adzan) untuk shalat?'
Ia menjawab, 'ya'. Beliau bersabda, 'Maka penuhilah'."
Jika orang buta yang tidak mendapatkan orang yang menuntunnya wajib shalat berjamaah, apalagi orang yang sehat, bisa melihat dan tak memiliki udzur?
3. Dari Ibnu Abbas radhiallahu anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
"Siapa yang mendengar seruan (adzan untuk) shalat dan tidak ada suatu udzur pun yang menghalanginya (tetapi ia tetap tidak memenuhinya), niscaya shalat yang ia lakukan tidak diterima. Ditanyakan, 'Apakah udzurnya itu wahai Rasulullah?... Beliau bersabda,
'Rasa takut dan sakit'."
(HR. Abu Daud, Ibnu Majah dan Ibnu Hibban dalam shahihnya,Shahihul Jami', 6176).
Dalil dari Perkataan Para Sahabat
1. Imam Muslim meriwayatkan dalam kitab Shahih- nya,Abdullah bin Mas'ud radhiallahu anhu berkata:
"Sungguh kalian telah menyaksikan bahwa tidaklah meninggalkan shalat berjamaah kecuali
orang munafik yang nyata kemunafikannya. Dan dulu,sungguh pernah ada laki-laki yang dibawa (ke masjid) dengan dipapah dua orang dan didirikan di dalam barisan (shaf shalat)."
2. Abu Hurairah radhiallahu anhu berkata:
"Penuhnya telinga anak Adam dengan timah yang mendidih lebih baik baginya daripada ia mendengar seruan (adzan) tetapi ia tidak memenuhinya."
3. Abdullah bin Umar radhiallahu anhu berkata:
"Jika kami kehilangan seorang laki-laki dalam shalat Shubuh dan Isya' maka kami bersangka buruk kepadanya."
(Shahihut Targhib wat Tarhib , 411)
Perkataan Para Ulama Tentang Meninggalkan Shalat Berjamaah
1. Imam Syafi'i rahimahullah berkata:
"Saya tidak menganggap ada rukhshah (keringanan) untuk meninggalkan shalat berjamaah bagi
orang yang mampu melakukannya tanpa ada udzur .
(Al-Umm, I/154).
Beliau juga berkata:
"Hendaknya anak-anak diperintahkan datang ke masjid dan berjamaah agar terbiasa." (Al-Iqna',I/151).
2. Imam Nawawi, ulama dari kalangan madzhab Syafi'i berkata:
"Shalat berjamaah adalah fardhu 'ain, tetapi ia tidak merupakan syarat shahnya shalat." (Al-Majmu' , IV/75).
Pendapat shalat berjamaah adalah fardhu 'ain juga datang dari ulama Syafi'i muta'akhkhirin yang lain, seperti Abu Tsaur, Ibnu Khuzaimah, Ibnul Mundzir dan Ibnu Hibban.
( Fathul Bari, II/126)
3. Abu Sulaiman Al-Khaththabi rahimahullah berkata:
"Sesungguhnya shalat berjamaah adalah wajib.Jika hukumnya sunnah tentu lebih utama bagi orang yang dharurat dan lemah untuk meninggalkannya, juga orang yang keadaannya seperti
Ibnu Ummi Maktum." (Shahihut Targhib wat Tarhib, 246).
4. Atha' bin Abi Rabah berkata:
"Tidak seorang pun dari makhluk Allah, baik di kota maupun di desa memiliki rukhshah untuk
meninggalkan shalat berjamaah jika mendengar seruan (adzan)."
(Shahihut Targhib wat Tarhib, 246).
bakar rumah-rumah mereka dengan api." (HR. Al-Bukhari - Muslim).
Dan sungguh, tidaklah beliau shallallahu 'alaihi wasallam mengancam untuk membakar rumah kecuali karena ditinggalkannya suatu kewajiban.
2. Dalam Shahih Muslim disebutkan: "Seorang laki-laki buta berkata,
'Wahai Rasulullah, aku tidak mendapatkan orang yang menuntunku ke masjid, apakah aku memiliki rukhshah (keringanan) untuk shalat di rumahku?'
Nabi SAW bertanya kepadanya, 'Apakah engkau mendengar panggilan (adzan) untuk shalat?'
Ia menjawab, 'ya'. Beliau bersabda, 'Maka penuhilah'."
Jika orang buta yang tidak mendapatkan orang yang menuntunnya wajib shalat berjamaah, apalagi orang yang sehat, bisa melihat dan tak memiliki udzur?
3. Dari Ibnu Abbas radhiallahu anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
"Siapa yang mendengar seruan (adzan untuk) shalat dan tidak ada suatu udzur pun yang menghalanginya (tetapi ia tetap tidak memenuhinya), niscaya shalat yang ia lakukan tidak diterima. Ditanyakan, 'Apakah udzurnya itu wahai Rasulullah?... Beliau bersabda,
'Rasa takut dan sakit'."
(HR. Abu Daud, Ibnu Majah dan Ibnu Hibban dalam shahihnya,Shahihul Jami', 6176).
Dalil dari Perkataan Para Sahabat
1. Imam Muslim meriwayatkan dalam kitab Shahih- nya,Abdullah bin Mas'ud radhiallahu anhu berkata:
"Sungguh kalian telah menyaksikan bahwa tidaklah meninggalkan shalat berjamaah kecuali
orang munafik yang nyata kemunafikannya. Dan dulu,sungguh pernah ada laki-laki yang dibawa (ke masjid) dengan dipapah dua orang dan didirikan di dalam barisan (shaf shalat)."
2. Abu Hurairah radhiallahu anhu berkata:
"Penuhnya telinga anak Adam dengan timah yang mendidih lebih baik baginya daripada ia mendengar seruan (adzan) tetapi ia tidak memenuhinya."
3. Abdullah bin Umar radhiallahu anhu berkata:
"Jika kami kehilangan seorang laki-laki dalam shalat Shubuh dan Isya' maka kami bersangka buruk kepadanya."
(Shahihut Targhib wat Tarhib , 411)
Perkataan Para Ulama Tentang Meninggalkan Shalat Berjamaah
1. Imam Syafi'i rahimahullah berkata:
"Saya tidak menganggap ada rukhshah (keringanan) untuk meninggalkan shalat berjamaah bagi
orang yang mampu melakukannya tanpa ada udzur .
(Al-Umm, I/154).
Beliau juga berkata:
"Hendaknya anak-anak diperintahkan datang ke masjid dan berjamaah agar terbiasa." (Al-Iqna',I/151).
2. Imam Nawawi, ulama dari kalangan madzhab Syafi'i berkata:
"Shalat berjamaah adalah fardhu 'ain, tetapi ia tidak merupakan syarat shahnya shalat." (Al-Majmu' , IV/75).
Pendapat shalat berjamaah adalah fardhu 'ain juga datang dari ulama Syafi'i muta'akhkhirin yang lain, seperti Abu Tsaur, Ibnu Khuzaimah, Ibnul Mundzir dan Ibnu Hibban.
( Fathul Bari, II/126)
3. Abu Sulaiman Al-Khaththabi rahimahullah berkata:
"Sesungguhnya shalat berjamaah adalah wajib.Jika hukumnya sunnah tentu lebih utama bagi orang yang dharurat dan lemah untuk meninggalkannya, juga orang yang keadaannya seperti
Ibnu Ummi Maktum." (Shahihut Targhib wat Tarhib, 246).
4. Atha' bin Abi Rabah berkata:
"Tidak seorang pun dari makhluk Allah, baik di kota maupun di desa memiliki rukhshah untuk
meninggalkan shalat berjamaah jika mendengar seruan (adzan)."
(Shahihut Targhib wat Tarhib, 246).
No comments:
Post a Comment